Download Cheat PointBlank,Crossfire,Lost Saga,Dan Game Lainya Secara Gratis Di Karim Cheat

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Juli 2017

LBH Ungkap Kelemahan Kebijakan Bos Narkoba Ditembak di Tempat

Nasional, Jakarta - Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menilai langkah Kepala Kepolisian Jenderal Jokowi Minta Pengedar Narkoba Ditembak, Ini Syaratnya
 
Yohan menilai kebijakan tembak di tempat akan merugikan upaya supply reduction dalam skala besar. Menembak mati seorang pengedar gelap artinya memutus rantai informasi penting yang sangat diperlukan bagi Indonesia untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba. Penyidikan yang dilakukan secara baik tanpa menghilangkan nyawa seseorang semestinya justru dapat mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba yang lebih besar.
 
Selain itu, Yohan memandang wacana kebijakan ini sebagai strategi yang dibuat-buat untuk membangun kesan bahwa kepolisian betul-betul bekerja untuk mengentaskan peredaran gelap narkoba. Padahal yang perlu dilakukan pertama kali adalah memastikan kepolisian bersih dari pihak yang ikut melindungi peredaran gelap narkoba, bukan mencari jalan pintas dengan menghilangkan nyawa manusia.

“Kita tidak bisa membersihkan sesuatu dengan sapu kotor,” kata dia.
 
Yohan juga menilai Polri memiliki isu lain yang tidak kalah mendesak untuk diselesaikan. Sebagai contoh, Polri belum berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan yang penyidikannya sudah berlangsung lebih dari seratus hari. Ia menambahkan kebijakan tembak di tempat semacam itu tidak akan memberikan efek baik dalam waktu jangka panjang.
 
Yohan mencontohkan Thailand di bawah kepemimpinan Thaksin Shinawatra pernah menerapkan kebijakan yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan Duterte saat ini. Dalam periode yang singkat, jumlah narkotika yang beredar memang berkurang.

Namun, pembunuhan-pembunuhan ini tidak akan menyasar orang-orang yang menguasai sindikat peredaran gelap narkoba. Target-target sasaran selalu orang-orang yang ada di rantai komando paling bawah. Ketika mereka hilang selalu bisa digantikan posisinya oleh orang lain.
 
DANANG FIRMANTO

LBH Ungkap Kelemahan Kebijakan Bos Narkoba Ditembak di Tempat

Nasional, Jakarta - Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menilai langkah Kepala Kepolisian Jenderal Jokowi Minta Pengedar Narkoba Ditembak, Ini Syaratnya
 
Yohan menilai kebijakan tembak di tempat akan merugikan upaya supply reduction dalam skala besar. Menembak mati seorang pengedar gelap artinya memutus rantai informasi penting yang sangat diperlukan bagi Indonesia untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba. Penyidikan yang dilakukan secara baik tanpa menghilangkan nyawa seseorang semestinya justru dapat mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba yang lebih besar.
 
Selain itu, Yohan memandang wacana kebijakan ini sebagai strategi yang dibuat-buat untuk membangun kesan bahwa kepolisian betul-betul bekerja untuk mengentaskan peredaran gelap narkoba. Padahal yang perlu dilakukan pertama kali adalah memastikan kepolisian bersih dari pihak yang ikut melindungi peredaran gelap narkoba, bukan mencari jalan pintas dengan menghilangkan nyawa manusia.

“Kita tidak bisa membersihkan sesuatu dengan sapu kotor,” kata dia.
 
Yohan juga menilai Polri memiliki isu lain yang tidak kalah mendesak untuk diselesaikan. Sebagai contoh, Polri belum berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan yang penyidikannya sudah berlangsung lebih dari seratus hari. Ia menambahkan kebijakan tembak di tempat semacam itu tidak akan memberikan efek baik dalam waktu jangka panjang.
 
Yohan mencontohkan Thailand di bawah kepemimpinan Thaksin Shinawatra pernah menerapkan kebijakan yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan Duterte saat ini. Dalam periode yang singkat, jumlah narkotika yang beredar memang berkurang.

Namun, pembunuhan-pembunuhan ini tidak akan menyasar orang-orang yang menguasai sindikat peredaran gelap narkoba. Target-target sasaran selalu orang-orang yang ada di rantai komando paling bawah. Ketika mereka hilang selalu bisa digantikan posisinya oleh orang lain.
 
DANANG FIRMANTO

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

Nasional, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi
 
Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019.
  
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.
 
Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.
  
Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia.
 
Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.
 
Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.
 
Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.
 
Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.
 
DANANG FIRMANTO

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

Nasional, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi
 
Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019.
  
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.
 
Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.
  
Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia.
 
Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.
 
Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.
 
Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.
 
Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.
 
DANANG FIRMANTO

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

Nasional, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi
 
Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019.
  
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.
 
Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.
  
Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia.
 
Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.
 
Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.
 
Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.
 
Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.
 
DANANG FIRMANTO

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

Nasional, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi
 
Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019.
  
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.
 
Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.
  
Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia.
 
Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.
 
Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.
 
Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.
 
Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.
 
DANANG FIRMANTO

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

Nasional, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi
 
Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019.
  
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.
 
Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.
  
Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia.
 
Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.
 
Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.
 
Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.
 
Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.
 
DANANG FIRMANTO

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

Nasional, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi
 
Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019.
  
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.
 
Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.
  
Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia.
 
Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.
 
Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.
 
Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.
 
Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.
 
DANANG FIRMANTO

Akbar Tandjung Khawatir Golkar Gagal di Pemilu 2019

Nasional, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menyatakan sangat khawatir dengan kondisi Partai Golkar saat ini. Ini terkait dengan tren elektabilitas Golkar yang terus merosot, terutama setelah Ketua Umum Golkar Setya Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

"Baru sore ini, saya diberitahu terjadi kemerosotan dalam survei terbaru, Golkar 3,5 persen. Di bawah 4 persen," kata Generasi Muda Golkar Adukan Kasus Setya Novanto ke Akbar Tandjung

Akbar menyatakan angka ini merosot dibanding survei pada akhir April atau awal Mei lalu di mana elektabilitas Golkar 7,1 persen. Di sisi lain, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen. Artinya, partai yang tidak mendapat dukungan suara di atas empat persen, maka partai tersebut tidak punya hak punya wakil di DPR.

"Nah, ini yang kami sangat khawatir, kami sangat takut kalau ini kejadian di Pemilu 2019. Golkar tidak punya wakil," kata Akbar.

Menurut Akbar, partai harus mengambil langkah untuk memperbaiki situasi yang ada. Perbaikan tersebut, baik dalam hal pengorganisasian maupun kepemimpinan partai. Tujuannya agar Golkar punya jaminan bisa menaikkan kembali suara partai.

"Tapi kalau 3,5 persen, kayak apa, saya sudah tidak bisa tidur kalau itu terjadi. Harus kita lakukan sesuatu melakukan langkah-langkah ke depan supaya jangan sampai tren terus menurun," kata dia.

Akbar menyatakan tidak terima dengan kondisi Golkar saat ini. Apalagi dia pernah memimpin Golkar di masa sulit di awal reformasi."Saya tidak terima, dan saya akan sampaikan pendapat saya kalau tren ini masih terus berlanjut," kata dia.

Namun dia tak menyebut pendapat apa yang akan disampaikan ke jajaran pengurus Golkar. "Kami lihat apa yang dihadapi. Tapi kalau ada pendapat saya, semangatnya tidak lain adalah untuk tetap mempertahankan Golkar sebagai aset nasional dalam politik yang platform-nya Pancasila," kata Akbar.

Terkait peluang Munaslub, Akbar Tandjung menyatakan semua pilihan akan tergantung pada proses yang berjalan. Akbar mengaku akan berkomunikasi dengan Ketua Dewan Kehormatan BJ Habibie. Saat ini Habibie sedang berada di luar negeri sehingga belum ada pembicaraan soal upaya penyelamatan partai. "Upaya konkret dari Dewan Kehormatan belum kami lakukan," kata dia.

AMIRULLAH SUHADA

arrow_forward apps
expand_less