Nasional, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Abdul Halim mengatakan PPP membuka posko untuk melayani masukan dan usulan masyarakat terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
Abdul Halim mengatakan posko layanan masukan dan usulan penerbitan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dibuka di DPP PPP maupun di Fraksi PPP DPR RI.
"PPP terbuka menerima masukan dan usulan dari masyarakat terkait penerbitan Perpu Ormas," kata Abdul Halim di Jakarta, Ahad, 23 Juli 2017.
Baca :
HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus
Romahurmuziy: PPP Siap Tampung Mantan Kader HTI
Menurut Halim, DPR RI baru akan membahas Perpu Ormas pada masa persidangan berikutnya, apakah akan diterima atau ditolak. Jika Perpu Ormas diterima, kata dia, maka akan diubah menjadi UU Ormas yang baru, tapi kalau ditolak maka akan kembali ke UU Ormas yang lama.Perpu Ormas. "Pemerintah berpandangan Ormas tersebut memiliki ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila sehingga Pemerintah mengambil langkah tegas," kata dia.
ANTARA