Nasional, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima para anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juli 2017. Mereka membicarakan implementasi Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Menurut Yasonna, FAPP memberi dukungan dan siap ikut menghadapi berbagai gugatan hukum terhadap Perpu Ormas. "Teman-teman advokat melihat bahwa apa yang dilakukan pemerintah perlu didukung. Perlu dibela dari perspektif yuridisnya," ujar Menteri Yasonna usai audiensi dengan FAPP.
Baca :
Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah
Yasonna mengapresiasi sokongan FAPP. Perpu Ormas sudah berlakukan dan pada Rabu lalu, 19 Juli 2017, diterapkan untuk pertama kalinya, yaitu mencabut hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika karena mengusung ideologi khilafah
"Saat ini ada 325.887 ormas berbadan hukum, ada yang terdaftar jauh sebelum Indonesia merdeka. Dengan jumlah yang demikian banyak, butuh peraturan yang efektif dalam mencegah, mengawasi, dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila."
Diwakili Juniver Girsang, FAPP menyatakan, perkumpulannya siap membantu pemerintah menghadapi penggugat Perpu Ormas. Gugatan itu salah satunya datang dari HTI. "Kami bekerja sama dengan pemerintah apabila ada tuntutan, yang mengajukan baik ke Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Juniver.
Simak pula: Perpu Ormas atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam perpu," kata Yusril.
YOHANES PASKALIS PAE DALE