Metro, Jakarta - Artis Jeremy Thomas mengajukan penangguhan penahanan atas anaknya Axel Matthew Thomas yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.
"Sebenernya sudah diajukan," ucap Argo Yuwono saat dikonfirmasi Ahad, 23 Juli 2017.
Kendati demikian, kata Argo, pihaknya masih belum memberikan keputusan. Sebab, penyidik masih mempertimbangkannya. "Belum disetujui, masih dipertimbangkan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Anak Jeremy Thomas Resmi Ditahan, Akui Transfer Pembelian Narkoba
Axel merupakan putra sulung Jeremy Thomas. Axel ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memesan narkotika jenis happy five dari dua tersangka narkoba yang telah lebih dulu ditangkap polisi berinisial JV dan DRW. Meski sempat menyangkal dan hasil tes urine menunjukan Axel negatif menggunakan zat Amphetamin, namun akhirnya Axel mengakui telah memesan narkotika yang disebutkan polisi itu.
Akibat perbuatannya anak Jeremy Thomas itu dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika. Saat ini ia pun ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
INGE KLARA SAFITRI