Nasional, Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Markus Nari Tersangka E KTP, Idrus Sebut Tak Terkait Golkar
Idrus menuturkan bantuan hukum diberikan kepada setiap anggota Partai Golkar yang tengah menghadapi persoalan hukum. Menurutnya bantuan hukum diberikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Pada sidang vonis terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim Anwar menyebut Markus Nari dan Ade Komarudin menerima uang. Dua politikus Golkar itu menerima jatah yang berbeda. Jumlah yang diterima Markus Nari adalah USD 400 ribu. Sedangkan Ade Komarudin menerima USD 100 ribu. Pemberian dianggap menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak.
Simak: Tersangka E-KTP Markus Nari Punya Harta Rp 19,8 Miliar
Namun, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak disebut menerima uang dalam putusan meskipun yang bersangkutan bertatus tersangka kasus e-KTP. Idrus berujar pihaknya tetap konsiten dalam menghormati proses hukum terhadap Setya Novanto dan Markus Nari.
Namun partai berlambang beringin itu mengharapkan agar proses hukum bekerja sungguh-sungguh sesuai fakta yang ada. “Harapannya satu, proses hukum secara sungguh-sungguh,” kata Idrus.
Lihat: Politikus Golkar Markus Nari Tersangka, Ini Reaksi Setya Novanto
Partai Golkar berencana akan menggunakan opsi praperadilan pascapenetapan tersangka e-KTP oleh KPK. Khusus untuk penetapan tersangka Setya Novanto, kuasa hukum Firman Wijaya menuturkan hal itu tidak logis. Novanto pun berkali-kali membantah ikut terlibat dan menerima duit e-KTP Rp 574 miliar sesuai dalam dakwaan.
DANANG FIRMANTO