Nasional, Yogyakarta – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir akan mengusulkan pemberian dua opsi kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat gerakanSejumlah Dosen Disebut Simpatisan HTI, UGM: Tunggu Arahan Menteri
Opsi tersebut penting karena, menurut Nasir, dosen dan pegawai tersebut adalah warga negara Indonesia. Dengan demikian mereka yang terlibat organisasi yang telah dibubarkan harus dibina.
Sedangkan untuk menjamin dan memastikan dosen dan pegawai yang memilih opsi tetap menjadi PNS dengan meninggalkan HTI, Nasir menyerahkan kepada rektor, dekan dan petinggi lainnya di kampus.“Mereka yang mengawasi. Aktivitasnya bagaimana,” kata Nasir.
Simak: ITB Larang Aktivitas Ormas di Kampus, Termasuk HTI
Dua opsi tersebut, lanjut Nasir, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Usulan dua opsi tersebut akan disampaikan Nasir pada 26 Juli 2017. “Saya akan mengumpulkan seluruh rektor di Indonesia. Insya-Allah tanggal 26,” kata Nasir.
Sedangkan terhadap dosen dan pegawai di perguruan tinggi swasta, menurut Nasir, juga akan diberikan opsi yang sama. Hanya saja perlu dibuatkan regulasi yang berbeda mengingat bukan merupakan pegawai negeri dengan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). “Misalnya kalau tidak loyal terhadap negara harus bagaimana,” kata Nasir.
Lihat: Rektor UGM Panut Mulyono: Kampus Adalah Benteng Pancasila
Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan hingga saat ini belum mempunyai data nama-nama dosen, pegawai maupun mahasiswa yang diindikasikan terlibat HTI. “Belum dapat list-nya,” kata Panut.
Panut belum memberikan sikap terhadap dosen, pegawai, dan mahasiswa yang terlibat HTI. Dia menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan Menristekdikti usai pertemuan 26 Juli 2017 mendatang. “Kami akan mengikuti aturan. Harus seperti apa,” kata Panut.
PITO AGUSTIN RUDIANA