Nasional, Jakarta - Di tengah ingar bingarnya tentang Hak Angket KPK, dan langkah-langkah yang dilakukan Pansus Angket KPK beberapa pekan terakhir antara lain menemui koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung, kemudian mengunjungi instansi BPK, Kepolisian dan Kejaksaan, serta melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai tokoh dan ahli hukum, muncul kembali wacana dibentuknya Densus Antikorupsi di bawah Polri.
Wacana dibentuknya 100 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Berikut Catatan Bambang Widjojanto
101 Hari Serangan ke Novel Baswedan, ICW: Kasus NB Utang Polisi
“Saya prihatin, banyak orang melawan korupsi secara gigih dan berani, seperti Madura Corruption Watch, Aktivis di Pati, Novel Basewedan, Tama S Langkun dan sebagainya, mereka tidak dpt keadilan. Negara bukan lagi tidak hadir, melainkan negara kabur dari tanggung jawab,” kata Haris Azhar.
Lantas, kata haris, kemudian kita mau biarkan muncul lagi Densus Anti Korupsi? “Ini dagelan,” katanya sembari tertawa. “Kalau mau bongkar, bongkar siapa yang membacok Tama S Langkun, siapa yang menyiran air keras ke Novel danlainnya. Jika itu diungkap, niscaya Indonesia membaik,” kata mantan Koordinator Kontras ini.
Baca pula:
102 Hari Novel Baswedan Diserang, Haris Azhar: Tak Dapat Keadilan
Haris Azhar berpendapat, Densus Antikorupsi itu senafas dengan wacana pelemahan KPK. “Bahwa kalau kepemimpinan KPK hari ini memang tidak perform dengan baik, tapi bukan berarti dilemahkan institusinya,” katanya.
Sebelumnya, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Senin, 17 Juli 2017, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan focus group discussion (FGD) terkait dengan pembentukan Densus Antikorupsi. “Kami sedang membuat rapat FGD, (Densus) bentuknya seperti apa, SOP-nya bagaimana, dan biayanya berapa jika dihitung dari tingkat Mabes hingga polda. Sebab, kami mau membantu sampai tingkat polda,” ujarnya.
Silakan baca:
Densus Antikorupsi dibentuk dan diperkuat, saya kira itu positif saja. Bahkan dalam konteks koordinasi dan supervisi KPK akan memberikan dukungan sepanjang itu terkait dengan kewenangan KPK dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujarnya, Selasa 18 Juli 2017.
S. DIAN ANDRYANTO